NAFISHA NURRAIDAH SHAFA
(14215956)
3EA18
Bab IV
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi,
Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan
penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu
ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah
pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke
pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton,
mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi
utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi
promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur
barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai
fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas
barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan
untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan konsumen adalah perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
- Menurut
Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
- GBHN
1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk
memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi
dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan
konsumen…”
Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Hukum Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah
hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya
dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian
diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi
para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan
yang tidak seimbang.
- Pasal
2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum”.
- Sedangkan
Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan Konsumen bertujuan :
- meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
- meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
- menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Etika Iklan
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI). Etika iklan berguna
untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang
dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan
dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan
diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan
harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri iklan yang baik
- Etis:
berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis:
berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus
ditayangkan?).
- Artistik:
bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
- Iklan
rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan
pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan
memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan
sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
- Jujur
: tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang
diiklankan
- Tidak
memicu konflik SARA
- Tidak
mengandung pornografi
- Tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak
melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan
sebagainya.
- Tidak
plagiat
Privasi Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam Etika
Teknologi komunikasi selalu berkembang
mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan pesan yang
disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin beragam pula.
Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang tepat, butuh
suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai konsumen dari produk-
produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik.
Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal tersebut harus mampu
mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah harus mampu mengatur
jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak merugikan masyarakat.
Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi penyelenggaraan kegiatan
komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan hukum punya arti yang
berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat pemerintah dan masyarakat untuk
menentukan struktur media dan mengaturnya sehingga mereka punya kontribusi yang
bagus bagi masyarakat. Sementara hukum adalah peraturan yang dibuat para
legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu ditekankan dalam media
adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung fitnah serta
ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan atau
penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan menghancurkan
reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan ketidaksenonohan misalnya
adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan tentang privasi juga
perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh mengekspose terlalu dalam
kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di luar konteks informasi
utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan pasar, banya pula
berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena media berperan
menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang disampaikan harus
kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak- pihak tertentu.
Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di
Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun televisi atau
beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa pasar lebih
dari 39%.
Berbagai peraturan ketat seperti yang
diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di dapatkan oleh
media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu
dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan,
hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah
etika.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media
yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video,
dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan pada
kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian
suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan
video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media
elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan
koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan
dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia
hiburan). Multimedia dimanfaatkan juga dalam
dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan,
profil produk, bahkan sebagai media kios
informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya
digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki
kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan
berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat
lain yang berhubungan dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan
dimasukkan ke dalam Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian
yang dimainkan ulang dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan
perangkat keras dan perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam
suatu project disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan
informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill
communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks,
graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan
pada pertimbangan:
- Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam
lingkungannya, pemerintah lokal
dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja.
- Hak
dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka
yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika dalam berbisnis tidak dapat diabaikan,
sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan
kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk di
dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku,
media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah
pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur melalui kurikulum
pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media
masa, organisasi sosial dan tata ruang kota. Media masapun sangat berperan
penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan kepada
masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari
masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi
dan edukasi bagi masyarakat.
Etika Produksi
Sebelum kita membahas etika dalam produksi
lebih baik sayan akan jelaskan makna dari produksi. Produksi adalah
menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber
kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi
adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa
dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga dalam berproduksi kita pun
harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan
produsen.
Etika dalam produksi perlu karena semua
pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi sangatlah
diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi atau unuk
dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat etika dalam
produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak sehat atau
yang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting etika dalam
produksi dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis atau dalam
melakukan produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia menjalani
produksiyang sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik bagi si
pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis didalam
nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam produksi yang kami
ketahui semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi dapat menambah cara
bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
- Produsen
harus memperhatikan kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
- Produsen
harus memperhatikan kehalalan bagi umat islam jika produk itu memang
ditujukan untuk umat islam
- Produsen
juga harus memperhatikan keinginan konsumen
- Produsen
harus menaruh kejujuran diatas segalanya
- Produsen
harus bertanggung jawab atas barang yang diproduksinya
- Produsen
harus mematuhi hukum yang berlaku
- Produsen
harus menjaga lingkungan dalam proses produksinya
Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya
Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk
suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi
SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan
SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut:
- Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki
duniakerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya
jumlah lapangan
- Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut
maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja
sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang
tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya,
serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan
pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan
dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam
menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau
norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
- Hak
dasar pekerja dalam hubungan kerja
- Hak
dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
- Hak
dasar pekerja atas perlindungan
- Hak
dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak
dasar untuk membuat PKB
- Hak
dasar mogok
- Hak
dasar khusus untuk pekerja perempuan
- Hak
dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
Hubungan Saling Mengutungkan
Manajemen finansial terkait dengan tanggung
jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang
dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan
manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate
of return. Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan
konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara
layak dan wajar. Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Persepakatan Penggunaan Data
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perlu
dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang
rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
BAB
V
JENIS
PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
A.
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
B.
PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan
C.
PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
D.
MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
E.
ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas penunjang.
Sifat-sifat
pasar persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
1. Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan pembeli banyak
5. Posisi tawar konsumen kuat
6. Penjual bersifat pengambil harga
7. Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada
dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam
kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1.
Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan
sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh
penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa
manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Etika-etika
bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain
itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap
berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi
dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi
produk tersebut.
F.
KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
BAB
VI
CONTOH
KASUS ETIKA BISNIS INTERNASIONAL INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran.
Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan
Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang
BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau
bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR
akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie.
A
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg
per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Sumber
:
Bab VII
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam
dan Barat, Etika Profesi
- Beberapa
Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri merupakan sumber nilai dan
etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana
bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai
dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor
produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah,
barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik
menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5 ketentuan umum etika bisnis
dalam islam :
- Kesatuan
(Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan
yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang
menyeluruh.
- Keseimbangan
(Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil
dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah
diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar bagi orang yang
berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk oran
selalu di kurangi.
- Kebenaran
: kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebijakan
dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap
dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan.
- Kehendak
Bebas (free will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam
nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
- Tanggung
Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban
dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
- Teori
Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak
harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut
mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan
kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila
bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri
atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah berbeda dengan
prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan
bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai
luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula
sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang
individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang
kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi kerana beliau
mempunyai kepentingan diri.
- Teori
Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin,
relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara
umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral,
agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena
faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain.
Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya
etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik
dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda
pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan
yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari
arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa
benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
- Konsep
Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon
yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini
tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik
pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus
dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan
adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan
yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut
pandang lain.
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon
yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini
tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik
pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus
dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan
adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan
yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut
pandang lain.
- Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”,
yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
- Kode
Etika
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai
& juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara
singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang lainnya yaitu,
merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan
sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika
dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam
tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
- Prinsip
Etika Profesi
Dalam tuntutan professional sangat erat
hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu
berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
- Prinsip
Tanggung Jawab : Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional.
Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggung
jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan
bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan
dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang
terbaik.
- Prinsip
Keadilan : Yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan
profesi yang dimilikinya.
- Prinsip
Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap
dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi
itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan
dalam pelaksanaan profesi tersebut.
- Prinsip
Integritas Moral : Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan
ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional
adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang
tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar