PELANGGARAN ETIKA
DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)
PT Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo
pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah
merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di
Kediri, Jawa Timur, Indonesia.
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam
iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang
benar kepada konsumen tentang produk sambil
membiarkan konsumen bebas menentukan untuk
membeli atau tidak membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
·
Jujur, benar, dan
bertanggungjawab.
·
Bersaing secara sehat.
·
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan
golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
Iklan yang menyatakan kebenaran
dan kejujuran adalah iklan yang beretika.
Akan tetapi, iklan menjadi tidak efektif,
apabila tidak mempunyai unsur persuasif. Akibatnya,
tidak akan ada iklan yang akan
menceritakan the whole truth dalam pesan iklannya.
Sederhananya, iklan pasti akan mengabaikan
informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat
pemirsanya tidak tertarik untuk menjadi konsumen produk atau
jasanya. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Di
Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap
perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga
harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat.
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan
dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas
dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis
telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran
Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada
tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB. Program tersebut
menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan
remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut
telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat
Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan
menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini
KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih
berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan
PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta,
penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan
Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan
pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga
penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia
menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan
rokok dan produk khusus dewasa (intimate
nature) hanya boleh disiarkan mulai
pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam
bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk),
yaknidipasal
57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok
diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling
banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
· Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus
pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah
dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang
telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun
2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal
59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis
Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku
iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI
Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan
sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
· Analisis
Diperlukan etika
periklanan:
Diperlukan dalam
mengatur perilaku individu agar lebih mengutamakan kepentingan orang banyak,
sedangkan aktifitas periklanan suatu dampak sosial budaya dan ekonomi tertentu
bagi khalayaknya. Sebab itu agar dampaknya tidak negatif, maka diperlukan
pengaturan membuat iklan itu tidak semena-mena baik berita dan gambarnya harus
mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan masyarakat. ketentuan-ketentuan
normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati
untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga
pengemban.
sumber:
http://fikom7umb.goodforum.net/t32-etika-periklanan
http://irriyanti.blogspot.co.id/2014/10/abstrak-irriyanti.html
WHAT : PELANGGARAN ETIKA
DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM
When : 10
Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB
Where : stasiun TV one
Who : Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) dan staff Penyiaran (broadcash) TV one
Why : Penyiaran (UU Penyiaran),
pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang
Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul
19.43 WIB. Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul
21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan
rokok.
How : Berdasarkan pelanggaran
di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis
Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan
meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang
iklan rokok.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam
bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk),
yaknidipasal
57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok
diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling
banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar