I. Identitas
Buku
Judul Buku : Koperasi Syariah
Penulis : Nur S Buchori
Penerbit : Pustaka Aula Media
Cetakan : I, Mei 2012
Tebal : 344 halaman
Halaman yang telah di baca : 135
II. Tujuan
Pengarang
Buku ini menjeleskan sangat manfaat
dalam pengelolaan koperasi syariah.hasrat tulus untuk berusaha memajukan
ekonomi umat,penulis yakin ajaran islam tentang ekonomi dapat di aplikasikan
dalam perkoperasian di indonesia melalui
pendekatan etika dan moral.
III. Pokok-pokok
/ rangkuman isi buku
BMT ialah lembaga
ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat
bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua
kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul
mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerimadan menyalurkan dana
umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya
dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan
agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan
waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, kaena hasil zakat tidak
boleh dibisniskan BMT.
Sedangkan BMT sebagai
baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha
pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan
menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan
menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.
Dengan demikian,
selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan
Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Selain unit simpan
pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang uasaha sektor riel,
seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor,
leveransir, kontraktor dan sebagainya.
BMT sebagai lembaga
yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi
di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat
koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal
berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh
Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi
BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku
dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi
yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat
Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
Strategi
pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam
bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam
bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi
yang tidak rumit, prinsip bagi hasil (prinsip syariah).
Adapun
perbedaan simpananan mudhorobah dan simpanan biasiswa. Simpanan mudhorobah,
mempermudah anggota dalam mengelola keuangan usaha, keluarga maupun
pribadi,simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu. Sedangkan simpanan biasiswa,
simpanan yang dapat diambil pada waktu yang ditentukan oleh anggota, dapat
membantu mewujudkan keinginan untuk memilih lembaga pendidikan yang terbaik,
dan biaya pendidikan padamasuk jenjang pendidikan.
koperasi
jasa keuangan syariah tersebut mempunyai tujuan untuk memperdayakan ekonomi
lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan
kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem
konvensional yang menggunakan sistem bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar