Jumat, 13 Oktober 2017

REVEIW Buku Koperasi syariah

I.             Identitas Buku
Judul Buku : Koperasi Syariah
Penulis : Nur S Buchori
Penerbit : Pustaka Aula Media
Cetakan : I, Mei 2012
Tebal : 344 halaman
Halaman yang telah di baca : 135
II.            Tujuan Pengarang
Buku ini menjeleskan sangat manfaat dalam pengelolaan koperasi syariah.hasrat tulus untuk berusaha memajukan ekonomi umat,penulis yakin ajaran islam tentang ekonomi dapat di aplikasikan dalam perkoperasian  di indonesia melalui pendekatan etika dan moral.
III.           Pokok-pokok / rangkuman isi buku
BMT ialah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul mal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerimadan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialiksikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, kaena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.
Sedangkan BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuangan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah.
Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi/tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Selain unit simpan pinjam, BMT juga bisa secara langsung bergerak di bidang uasaha sektor riel, seperti toko serba ada, peternakan, perikanan, jasa wartel, ekspor impor, leveransir, kontraktor dan sebagainya.
BMT sebagai lembaga yang menjadi model koperasi syari’ah, merupakan basis strategi gerakan koperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena, Pertama, BMT didirikan dengan semangat koperasi, yaitu semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat disekitar lokasi masyarakat itu sendiri. Kedua, Pendiri BMT minimal berjumlah 20 orang sebagaimana pada koperasi biasa, Ketiga, BMT dikelola oleh Manager profesional yang dilatih untuk mengelola BMT. Keempat, Sistem operasi BMT telah disiapkan sebelumnya dalam bentuk manual atau pedoman kerja yang baku dan serupa antar BMT se – Indonesia, Kelima, BMT memiliki lembaga suvervisi yang membina secara teknis pembukuan dan manajemen BMT, yaitu PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil ).
Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil (prinsip syariah).
Adapun perbedaan simpananan mudhorobah dan simpanan biasiswa. Simpanan mudhorobah, mempermudah anggota dalam mengelola keuangan usaha, keluarga maupun pribadi,simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu. Sedangkan simpanan biasiswa, simpanan yang dapat diambil pada waktu yang ditentukan oleh anggota, dapat membantu mewujudkan keinginan untuk memilih lembaga pendidikan yang terbaik, dan biaya pendidikan padamasuk jenjang pendidikan.
koperasi jasa keuangan syariah tersebut mempunyai tujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETNIK CENTER

ETNIK CENTER BENTUK USAHA  Akhir-akhir ini banyak muncul kekhawatiran bahwa keadaan seni budaya lokal semakin memprihatinkan. Se...