KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
NAMA : ARI RAMADHANI (10215956)
MELATI APRILIA (14215127)
INDAH KURNIA A(13215334)
NAFISHA NURRAIDAH SHAFA (14215956)
NURISKEN PERMATA SARI (15215218)
OLIVIA AMINGRAT (15215277 )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada
orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan
produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta
peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami
betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia.
Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan
biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha
formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada
kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada
kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan
nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti
menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance),
dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini
akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan
koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai
tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara
luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan.
Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam
Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi.
Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang
dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang
isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.3. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi
menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari
koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
- Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba
bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa.
- Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa
yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
- Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi
tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
- Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan
mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
- Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai
dan tenang dari masyarakat.
- Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia
dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja
sama dan semangat persaudaraan.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Konsep Koperasi
a) Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat:
1. Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
2. Setiap individu dg tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3. Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi
b) Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c) Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran
Koperasi
a) Aliran Yardstick
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b) Aliran Sosialis
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
c) Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
-
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
2. School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3
Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang
sistem kerjanya hampir sama dengan koperasi pada umumnya yaitu berbasis pada
anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya saja dalam pengaturan keuangannya tidak
menggunakan sistem bunga/riba sehingga halal bagi umat muslim. Karena ide
dasarnya adalah koperasi konvensional maka untuk mengetahui sejarah koperasi
syariah tidak bisa lepas dari sejarah koperasi konvensional.
Sejarah Koperasi Konvensional
Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen
(1771-1858) yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi Brighton di Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator
yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Dari 2 tokoh tersebut kemudian koperasi
berkembang ke berbagai belahan dunia.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Di era kebangkitan nasional pada masa Budi Utomo, koperasi mulai berkembang,
yaitu pada tahun 1900-an. Perintisan koperasi dimulai dari tokoh-tokoh
pergerakan nasional pada tahun 1908 dengan berdirinya koperasi rumah tangga
(konsumsi), kemudian disusul dengan berdirinya “toko-toko adil” pada tahun 1913
oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serikat Islam, dan tokoh-tokoh
pergerakan nasional yang lain.
Kemunculan Koperasi Syariah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bahwa
koperasi konvensional muncul sebagai solusi atas keresahan penduduk kelangan ekonomi
lemah untuk memajukan usahanya karena keterbatasan modal yang dimiliki. Namun
sayangnya koperasi konvensional masih menerapkan sistem bunga/riba, sedang
dalam Islam hal tersebut dilarang.
Berikut adalah dalil-dalil yang merujuk pelarangan
sistem bunga/riba dalam Al Quran:
- الَّذينَ
يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ
الرِّبوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟ ۚ فَمَن جاءَهُ
مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ
وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ ۖ هُم فيها خٰلِدونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275) - يَمحَقُ
اللَّهُ الرِّبوٰا۟ وَيُربِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ
كَفّارٍ أَثيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah: 276) - يٰأَيُّهَا
الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلُوا الرِّبوٰا۟ أَضعٰفًا مُضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا
اللَّهَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Imran: 130) - وَما
ءاتَيتُم مِن رِبًا لِيَربُوَا۟ فى أَموٰلِ النّاسِ فَلا يَربوا عِندَ
اللَّهِ ۖ وَما ءاتَيتُم مِن زَكوٰةٍ تُريدونَ وَجهَ اللَّهِ فَأُولٰئِكَ
هُمُ المُضعِفونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum: 39)
Dari
beberapa ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
- Memakan riba itu menyulitkan
kehidupan
- Berdiri sebagai orang kemasukan
setan sebagaimana layaknya orang gila
- Allah telah menghalalkan jual
beli, dan mengharamkan riba
- Orang yang kembali memakan riba
akan menjadi penghuni neraka
- Allah memusnahkan riba, artinya
memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya
- Allah telah menyuburkan
sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya
atau melipatgandakan berkahnya.
- Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa, diantaranya
memakan riba.
- Umat Yahudi dihukum karena
menghalalkan yang haram dan menghalangi orang dari kebaikan serta suka
memakan riba.
- Riba tidak menambah berkat
harta
- Sadaqah atau zakat dengan
mengharap ridha Allah akan melipatgandakan manfaat dari harta itu
Dari beberapa penjabaran tersebut maka muncullah
keraguan masalah kehalalan untuk bunga ini. Karena bank maupun koperasi
konvensional masih menggunakan bunga sebagai akad dan perhitungan akuntasinya.
Perhatian terhadap lembaga keuangan syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan
perhatian jauh pada masa daulah Islam.
Perkembangan Koperasi Syariah di
Indonesia
Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara
pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model
koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh
paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji
Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang
batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama,
karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi
Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan
perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di
Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di
Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan
koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di
Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh
Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini
memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan
syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini
membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
2.3
PRINSIP KOPERASI DAN BENTUK ORGANISASI
Prinsip-prinsip
koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya
setiap keanggota/ anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri
untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kenggotaan bersifat terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi
tersebut.
2. Pengelola
dilakukan secara demokrasi
Karena setiap anggota
koperasi bebas Perpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas
berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggta.
Maksudna setiap hasul
usaha (SHU) adalah jasa dari masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota, jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal, selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai / pelanggan. SHU juga merupakan
hak dari setiap anggota koperasi.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di
dalam anggota koperasi terbatas oleh
besarnya modal yang bersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya
juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal
itu sendiri.
5. Kemandirian
Setiap anggota mempunyai
peran.tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri,
selain itu anggota koperasi dituntut berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas dan bias mengelola koperasi dari usaha itu sendiri.
6. Pendidikan
berkoperasian
Pendidikn berkoperasian
memberikan bekal kemampuan berkerja setelah mereka terjun dalam masyarakat
karena manusia disampig sebagi makhluk social juga sebagai makhluk individu,
dan melalui usaha-usaha oendidikan koperasian dan berpatisipasi anggota sangat
dihargai dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui
pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan masing-masing.
7. Kerjasama
antar koperasi
Adanya hubungan
kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerja sama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan ko[perasi
tersebut.
2.4 BENTUK-BENTUK
ORGANISASI
·
Bentuk
organisasi tunggal adalah organisasi yang pucuk pemimpinnya
ada ditanggan seorang. Sebuah jabatan untuk tunggal antara lain Presiden,
Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal
sebutan jabatan Menteri,Gubernur,Bupati, Walikota, Camat, Lurah.
·
Bentuk
organisasi jamak adalah suatu organisasi yang pemimpinnya
ada di tangan beberapa orang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang
digunakan antara lain Presidium, Direksi, Direktorium, Dewan Majelis.
·
Bentuk
organisasi jalur adalah organisasi yang wewenang dari
pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam
semua bidang pekerjaan, baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan.
·
Bentuk
organisasi fungsional adalah organisasi wewenang dari pucuk pemimpin
dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam bidang pekerjaan
tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada disepanjang menyangkut bidang
kerjanya.
·
Bentuk
organisasi jalur dan staff adalah organisasi dari wewenang pucuk pemimpin
dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam suasana bidang
pekerjaan baik pekerjaan pokok maupun
pekerjaan bantuan, dan dibawah pucuk atau pemimpin satuan organisasi
yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi
hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
·
Bentuk
organisasi fungsional dan staff adalah organisasi
wewenang dari pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi
dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu, pemimpin tiap bidang kerja dapat
memerintah setiap pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan
dibawah pucuk pemimpin atau pemimpin satuan diangkat pejabat yang tidak
memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang
keahlian tertentu.
·
Bentuk
organisasi fungsional dan jalur adalah organisasi yang wewenangnya dari pucuk
pemimpin dilimpahan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam bidang
pekerjaan tertentu, pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua
pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan
pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja, dan dibawah
pucuk-pucuk pemimpin atau pemimpin bidang diangkat pejabat yang tidak memilii
wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian
tertentu.
Antara
bentuk organisasi bedasarkan pucuk pemimpin dengan bentuk organisasi bedasarkan
saluran wewenang dapat dibedakan teteapi tidak bias di pisahkan dalam pemakaiannya.
Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan wewenang dapat dipimpin tunggal
maupun jamak.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 SEJARAH KOPERASI SYARI'AH INDONESIA
Lahirnya
koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu
menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Pada Tahun 1908
Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga,
kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan
jawatan koperasi yang tugasnya menerangkan serta menjelaskan seluk beluk
mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka
pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah
koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada
tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555
orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang
dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres
terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen
ini juga membuat tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
Sedangkan
untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di
Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di
Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI
(Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun
para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak
berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar
pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat
dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat
Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung
bernuansa politik.
Tahun 1918
kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar
(Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan
organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI
(Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan
Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi
dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia.
Sekitar tahun 1990
barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi
pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali
di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat
ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam
kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh
keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini
memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan
syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini
membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.
Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi
syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang
Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi
Syariah itu sendiri.
3.1 Tujuan & Manfaat
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit
Jasa Keuangan Syariah :
» meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di
kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah.
» mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha
mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
» meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat
dalam kegiatan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Masyarakat dapat
mengembangkan usahanya lebih besar lagi dan bisa mengakses dana atau modal tanpa
proses yang rumit dan halal. Memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya dan
bisa memberi manfaat bagi usaha-usaha mikro untuk lebih maju dan mandiri, serta
membimbing dan memperdayakan warga disekitarnya untuk usaha sediri agar mampu
memperbaiki kualitas hidupnya.
3.3 STRUKTUR LEMBAGA
3.4
POLA MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
1. Pengertian
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah merupakan koperasi yang menjalankan
usaha di bidang simpan pinjam dan pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip
syariah. Di masa lalu koperasi syariah identik dengan baitul maal wattamwil
(BMT), namun demikian dalam perkembangannya koperasi syariah tumbuh sangat
beragam dengan variasi nama yang tidak seragam, diantaranya berjenis Lembaga
Keuangan Mikro Syariah, Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS) dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS). KSUS merupakan koperasi yang terdiri atas berbagai
jenis usaha, seperti menjual kebutuhan pokok dan barangbarang hasil produksi
anggota, melayani simpan dan pinjam dengan menggunakan prinsip syariah.
Sementara KJKS merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum yang
berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat
tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan dari
tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT di
Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat. Merujuk data yang dilansir
Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga tahun 2014 tercatat BMT yang telah
berbadan hukum Koperasi ada 2.104 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan 1.032
KJKS dengan aset senilai Rp 4,02 triliun atau sekitar 5,04% dari total asset
koperasi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk jumlah BMT yang belum
berbadan hukum atau berbadan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau
Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memaksa setiap
BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi
KJKS menimbulkan suatu konsekuensi yuridis yakni bahwa seluruh aturan main yang
ada dalam BMT, baik tata cara pendirian, pengelolaan dan pengawasan harus
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian.
Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta
menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi.
2. Perbedaan Bmt
Dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada
koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang
dijalankan dengan sistem Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua)
lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti
‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga
Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga
sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan
Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi
Syariah saja.
3. Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kjks
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal
ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha
Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi ,
calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain
Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah
koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang
pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil
(syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha
pada Koperasi Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan
Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari
rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan
dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah
menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan
berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa
yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga
terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan
tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan
pinjam konvensional.
4. Jenis Simpanan
Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah
dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra
kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan
simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan
anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan
penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk
kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak
akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa diganti
kompensasinya dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai
kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari
anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan
sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam
bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional
disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya
sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat
pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan
tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana
penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi
BAB
V
KESIMPULAN
Koperasi merupakan usaha bersama
dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar