Minggu, 08 Oktober 2017

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH




  
NAMA       : ARI RAMADHANI (10215956)
MELATI APRILIA (14215127)
INDAH KURNIA A(13215334)
    NAFISHA NURRAIDAH SHAFA (14215956)
NURISKEN PERMATA SARI (15215218)
     OLIVIA AMINGRAT (15215277 )




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.

            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945

Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).

        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi.
Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

1.2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.3. Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari koperasi di lapangan.
Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  • Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  • Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  • Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  • Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
  • Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
  • Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
  • Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.

  
BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Konsep Koperasi

a)      Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2.      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.      Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

b)      Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c)      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.







2.2  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi

a)      Aliran Yardstick

-          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

b)      Aliran Sosialis

-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-           Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c)      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-           Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-           
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

1.      Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.





2.      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.

4.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.
3        Sejarah Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah sebuah kegiatan usaha yang sistem kerjanya hampir sama dengan koperasi pada umumnya yaitu berbasis pada anggota dan sifatnya kekeluargaan, hanya saja dalam pengaturan keuangannya tidak menggunakan sistem bunga/riba sehingga halal bagi umat muslim. Karena ide dasarnya adalah koperasi konvensional maka untuk mengetahui sejarah koperasi syariah tidak bisa lepas dari sejarah koperasi konvensional.
Sejarah Koperasi Konvensional
Koperasi pertama kali digagas oleh Robert Owen (1771-1858) yang diterapkan pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi Brighton di Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Dari 2 tokoh tersebut kemudian koperasi berkembang ke berbagai belahan dunia.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Di era kebangkitan nasional pada masa Budi Utomo, koperasi mulai berkembang, yaitu pada tahun 1900-an. Perintisan koperasi dimulai dari tokoh-tokoh pergerakan nasional pada tahun 1908 dengan berdirinya koperasi rumah tangga (konsumsi), kemudian disusul dengan berdirinya “toko-toko adil” pada tahun 1913 oleh tokoh-tokoh Serikat Dagang Islam, Serikat Islam, dan tokoh-tokoh pergerakan nasional yang lain.








Kemunculan Koperasi Syariah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bahwa koperasi konvensional muncul sebagai solusi atas keresahan penduduk kelangan ekonomi lemah untuk memajukan usahanya karena keterbatasan modal yang dimiliki. Namun sayangnya koperasi konvensional masih menerapkan sistem bunga/riba, sedang dalam Islam hal tersebut dilarang.
Berikut adalah dalil-dalil yang merujuk pelarangan sistem bunga/riba dalam Al Quran:
  1. الَّذينَ يَأكُلونَ الرِّبوٰا۟ لا يَقومونَ إِلّا كَما يَقومُ الَّذى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيطٰنُ مِنَ المَسِّ ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُم قالوا إِنَّمَا البَيعُ مِثلُ الرِّبوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيعَ وَحَرَّمَ الرِّبوٰا۟ ۚ فَمَن جاءَهُ مَوعِظَةٌ مِن رَبِّهِ فَانتَهىٰ فَلَهُ ما سَلَفَ وَأَمرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَن عادَ فَأُولٰئِكَ أَصحٰبُ النّارِ ۖ هُم فيها خٰلِدونَ
    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)
  2. يَمحَقُ اللَّهُ الرِّبوٰا۟ وَيُربِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفّارٍ أَثيمٍ
    Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS Al Baqarah: 276)
  3. يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَأكُلُوا الرِّبوٰا۟ أَضعٰفًا مُضٰعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Imran: 130)
  4. وَما ءاتَيتُم مِن رِبًا لِيَربُوَا۟ فى أَموٰلِ النّاسِ فَلا يَربوا عِندَ اللَّهِ ۖ وَما ءاتَيتُم مِن زَكوٰةٍ تُريدونَ وَجهَ اللَّهِ فَأُولٰئِكَ هُمُ المُضعِفونَ
    Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS Ar-Ruum: 39)







Dari beberapa ayat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
  • Memakan riba itu menyulitkan kehidupan
  • Berdiri sebagai orang kemasukan setan sebagaimana layaknya orang gila
  • Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba
  • Orang yang kembali memakan riba akan menjadi penghuni neraka
  • Allah memusnahkan riba, artinya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya
  • Allah telah menyuburkan sedekah, artinya memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
  • Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa, diantaranya memakan riba.
  • Umat Yahudi dihukum karena menghalalkan yang haram dan menghalangi orang dari kebaikan serta suka memakan riba.
  • Riba tidak menambah berkat harta
  • Sadaqah atau zakat dengan mengharap ridha Allah akan melipatgandakan manfaat dari harta itu
Dari beberapa penjabaran tersebut maka muncullah keraguan masalah kehalalan untuk bunga ini. Karena bank maupun koperasi konvensional masih menggunakan bunga sebagai akad dan perhitungan akuntasinya. Perhatian terhadap lembaga keuangan syariah ini sebenarnya sudah mendapatkan perhatian jauh pada masa daulah Islam.
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan koperasi syariah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik, gaung koperasi syariah tidak terdengar lagi di Indonesia. Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syariah mulai muncul lagi di Indonesia, lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya.
Kelahiran koperasi syariah di Indonesia dilandasi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.


2.3 PRINSIP KOPERASI DAN BENTUK ORGANISASI
Prinsip-prinsip koperasi :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya setiap keanggota/ anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut.
2.      Pengelola dilakukan secara demokrasi
Karena setiap anggota koperasi bebas Perpendapat, tetapi yang dimaksud bebas  berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggta.
Maksudna setiap hasul usaha (SHU) adalah jasa dari masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota, jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal, selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai / pelanggan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam  anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang bersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal itu sendiri.
5.      Kemandirian
Setiap anggota mempunyai peran.tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi dituntut berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan bias mengelola koperasi dari usaha  itu sendiri.


6.      Pendidikan berkoperasian
Pendidikn berkoperasian memberikan bekal kemampuan berkerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disampig sebagi makhluk social juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha oendidikan koperasian dan berpatisipasi anggota sangat dihargai dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan masing-masing.
7.      Kerjasama antar koperasi
Adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerja sama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan ko[perasi tersebut.
2.4 BENTUK-BENTUK ORGANISASI
·         Bentuk organisasi tunggal adalah organisasi yang pucuk pemimpinnya ada ditanggan seorang. Sebuah jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan jabatan Menteri,Gubernur,Bupati, Walikota, Camat, Lurah.
·         Bentuk organisasi jamak adalah suatu organisasi yang pemimpinnya ada di tangan beberapa orang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium, Direksi, Direktorium, Dewan Majelis.
·         Bentuk organisasi jalur adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan.
·         Bentuk organisasi fungsional  adalah organisasi wewenang dari pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu. Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana  yang ada disepanjang menyangkut bidang kerjanya.
·         Bentuk organisasi jalur dan staff  adalah organisasi dari wewenang pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam suasana bidang pekerjaan baik pekerjaan pokok maupun  pekerjaan bantuan, dan dibawah pucuk atau pemimpin satuan organisasi yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
·         Bentuk organisasi fungsional dan staff adalah organisasi wewenang dari pucuk pemimpin dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu, pemimpin tiap bidang kerja dapat memerintah setiap pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan dibawah pucuk pemimpin atau pemimpin satuan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
·         Bentuk organisasi fungsional dan jalur  adalah organisasi yang wewenangnya dari pucuk pemimpin dilimpahan kepada satuan-satuan organisasi dibawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu, pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja, dan dibawah pucuk-pucuk pemimpin atau pemimpin bidang diangkat pejabat yang tidak memilii wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
Antara bentuk organisasi bedasarkan pucuk pemimpin dengan bentuk organisasi bedasarkan saluran wewenang dapat dibedakan teteapi tidak bias di pisahkan dalam pemakaiannya. Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan wewenang dapat dipimpin tunggal maupun jamak. 



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 SEJARAH KOPERASI SYARI'AH INDONESIA
            Lahirnya koperasi di Indonesia dilatarbelakangi oleh permasalahan yang sama yaitu menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Pada Tahun 1908 Budi Utomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga, kemudian untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan koperasi yang tugasnya menerangkan serta menjelaskan seluk beluk mengenai perkoperasian. Setelah berdirinya jawatan koperasi tersebut maka angka pertumbuhan koperasi menunjukkan peningkatan, jika pada tahun 1930 jumlah koperasi hanya 39 buah dengan jumlah anggota sebanyak 7.848 orang maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggotanya mencapai 52.555 orang. Tonggak sejarah koperasi berikutnya adalah kongres koperasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, dimana pada kongres terebut terbentuklah Sentra Organisasi Koperasi Rayat Indonesia (SOKRI). Momen ini juga membuat tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
            Sedangkan untuk koperasi syari’ah tidak diketahui secara pasti, kapan mulai berkembang di Indonesia, namun secara historis model koperasi yang berbasis nilai Islam di Indonesia telah diprakarsai oleh paguyuban dagang yang dikenal dengan SDI (Sarikat Dagang Islam) oleh Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah yang menghimpun para anggotanya dari pedagang batik yang beragama Islam. Aktivitas SDI sejak berdiri tahun 1905 sampai 1912 berorientasi pada kerjasama ekonomi antar pedagang muslim sebelum berorientasi pada gerakan politik. Keberadaan Sarikat dagang Islam tidak bertahan lama, karena pada perkembangan selanjutnya Sarikat Dagang Islam berubah menjadi Sarikat Islam yang haluan pergerakannya cendrung bernuansa politik.
            Tahun 1918 kalangan pesantren yang dimotori KH Hasyim As’syari mendirikan Nahdlatul Tujjar (Kebangkitan Pedagang) dengan kegiatannya yang berbentuk koperasi. Kemunculan organisasi ini sebagai respons atas mulai munculnya ide komunisme. Setelah SDI (Sarikat Dagang Islam) mengkonsentrasikan perjuangannya di bidang politik dan Nahdlatul Tujjar bertransformasi menjadi Nahdlatul Ulama tahun 1926 yang berkonsentrasi dakwah gaung koperasi syari’ah tidak terdengar lagi di Indonesia.

 Sekitar tahun 1990 barulah koperasi syari’ah mulai muncul lagi di Indonesia. Lebih tepatnya lagi pasca reformasi semangat ekonomi syari’ah dan koperasi syari’ah muncul kembali di negeri ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah saat ini ada 3020 koperasi syari’ah di Indonesia yang bergerak di berbagai macam kelembagaannya. Kelahiran koperasi syari’ah di Indonesia dilandasi oleh keputusan menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Keputusan Menteri ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistem ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah. Dengan demikian dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi syari’ah di Indonesia, ke depannya mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.
3.1 Tujuan & Manfaat
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :

» meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah.
» mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
» meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Masyarakat dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi dan bisa mengakses dana atau modal tanpa proses yang rumit dan halal. Memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya dan bisa memberi manfaat bagi usaha-usaha mikro untuk lebih maju dan mandiri, serta membimbing dan memperdayakan warga disekitarnya untuk usaha sediri agar mampu memperbaiki kualitas hidupnya.

3.3  STRUKTUR LEMBAGA



        


3.4 POLA MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
1.      Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah merupakan koperasi yang menjalankan usaha di bidang simpan pinjam dan pembiayaan yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Di masa lalu koperasi syariah identik dengan baitul maal wattamwil (BMT), namun demikian dalam perkembangannya koperasi syariah tumbuh sangat beragam dengan variasi nama yang tidak seragam, diantaranya berjenis Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Koperasi Serba Usaha Syariah (KSUS) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). KSUS merupakan koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha, seperti menjual kebutuhan pokok dan barangbarang hasil produksi anggota, melayani simpan dan pinjam dengan menggunakan prinsip syariah. Sementara KJKS merupakan koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).


Pada praktiknya KJKS merupakan bentuk badan hukum yang berlaku bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa baitul maal wat tamwil (BMT). Munculnya badan hukum KJKS merupakan bentuk keterpaksaan dari tidak adanya payung hukum dari BMT, padahal secara faktual pertumbuhan BMT di Indonesia semakin hari semakin meningkat pesat. Merujuk data yang dilansir Kementerian Koperasi dan UMKM, hingga tahun 2014 tercatat BMT yang telah berbadan hukum Koperasi ada 2.104 Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan 1.032 KJKS dengan aset senilai Rp 4,02 triliun atau sekitar 5,04% dari total asset koperasi di Indonesia. Angka tersebut belum termasuk jumlah BMT yang belum berbadan hukum atau berbadan hukum lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).Terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) memaksa setiap BMT untuk merubah dirinya menjadi KJKS. Keharusan merubah diri dari BMT menjadi KJKS menimbulkan suatu konsekuensi yuridis yakni bahwa seluruh aturan main yang ada dalam BMT, baik tata cara pendirian, pengelolaan dan pengawasan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian. Hal ini bertujuan agar tercipta suatu kepastian hukum, perlindungan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat khususnya anggota koperasi.
2.      Perbedaan Bmt Dengan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Sebenarnya antara Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan BMT sama saja. Hanya saja ada perbedaan pada lembaganya yaitu pada koperasi syariah hanya terdiri satu lembaga saja, yaitu koperasi yang dijalankan dengan sistem  Syariah. Sedangkan pada BMT terdapat 2 (dua) lembaga yaitu diambil dari namanya ‘Baitul Maal Wa At Tamwil’ yang berarti ‘Lembaga Zakat dan Lembaga Keuangan (Syariah)’. Baitul Maal berarti Lembaga Zakat dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah). Ini berarti bahwa Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) yang dijalankan dengan dua lembaga sebagaimana disebut di atas berarti disebut BMT dan yang hanya menjalankan Koperasi jasa keuangan Syariah (KJKS) saja tanpa Lembaga Zakat disebut Koperasi Syariah saja.
3.      Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Syariah Kjks
Kegiatan Koperasi Simpan pinjam Syariah yang dalam hal ini disebut Usaha Jasa Keuangan Syariah adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya melalui mekanisme usaha Jasa Keuangan Syariah dari dan ditujukan penyaluranya untuk anggota Koperasi , calon anggota Koperasi ataupun anggota Koperasi lain

Pada prinsipnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi Simpan Pinjam Syariah yang kegiatan usahanya meliputi bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan yang sustemnya sesuai pola bagi hasil (syariah). Sedangkan yang disebut Unit Jasa Keuangan Syariah adalah unit usaha pada Koperasi Dalam koperasi simpan pinjam Syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah adalah yang dipilih oleh koperasi berdasarkan keputusan dari rapat anggota dimana dewan ini beranggotakan alim ulama yang ahli persoalan dalam syariah. Dalam menjalankan fungsinya dewan pengawas syariah  menjalankan fungsi dan tugas sebagai pengawas syariah pada koperasi dan  berwenang untuk memberikan tanggapan atau melakukan penafsiran terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam organiasai koperasi simpan pinjam Syariah juga terdapat Perangkat organisasi KJKS terdiri dari Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan juga Pengawas. sama seperti halnya koperasi simpan pinjam konvensional.
4.      Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Simpanan dalam Koperasi jasa Keuangan Syariah adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota atau anggota koperasi mitra kepada koperasi simpan pinjam Syariah dalam bentuk simpanan/tabungan dan simpanan berjangka.
Simpanan Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota KJKS dengan akad wadiah atau titipan namun dengan sepersetujuan penyimpan dana simpanan dapat digunakan oleh KJKS dan UJKS Koperasi untuk kegiatan yang bersifat operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak akan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa diganti kompensasinya  dengan imbalan bonus yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan dan kemampuan koperasi yang bersangkutan.
Investasi mudharabah Al-Mutlaqah adalah tabungan dari anggota pada koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah yang diperlakukan sebagai bentuk investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan yang ditujukan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya dengan pengelolaan secara profesional disertai ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) sesuai dengan yang disepakati pada saat pembukaan rekening tabungan.
Investasi mudharabah Berjangka adalah merupakan tabungan anggota anggota koperasi dengan akad Mudharabah Al-Mutlaqah dimana penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi




BAB V
KESIMPULAN

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETNIK CENTER

ETNIK CENTER BENTUK USAHA  Akhir-akhir ini banyak muncul kekhawatiran bahwa keadaan seni budaya lokal semakin memprihatinkan. Se...