Senin, 08 Oktober 2018

ETNIK CENTER





ETNIK CENTER

BENTUK USAHA 

Akhir-akhir ini banyak muncul kekhawatiran bahwa keadaan seni budaya lokal semakin memprihatinkan. Sedikit dan perlahan seni budaya lokal mulai terpinggirkan oleh seni budaya luar yang masuk dengan berbagai macam tawaran yang menggiurkan.

Perjalanan spiritual turun yang dialami seni budaya lokal diindikasikan telah mencapai titik rawan punah. Memanglah naif jika kita selalu mengambinghitamkan bahwa seni budaya lokal oleh masyarakat pada era globalisasi-yang sekarang sedang mewabah dalam pola pikir dan tindakan semakin tak tersentuh. Seyogianya kita berkaca pada diri sendiri, pada keinginan kita untuk menjaga dan melestarikan seni budaya lokal.

Rasa bangga yang berkurang dalam diri masyarakat terhadap seni budaya lokal bisa dipahami tatkala tumbuh rasa malu dalam diri masyarakat saat bersentuhan dengan seni budaya lokal. Hal ini diakibatkan karena masyarakat beranggapan bahwa seni budaya lokal merupakan budaya yang ketinggalan zaman, kuno, dan monoton.

Artinya, ada kejenuhan dalam masyarakat kita ketika terus disuguhkan dengan seni budaya yang itu-itu terus tanpa adanya perubahan signifikan dalam content itu sendiri ataupun dalam kemasannya. Namun, itu dilakukan dengan tidak mengubah akar dan nilai-nilai yang terkandung dalam seni budaya lokal tersebut. Selain itu, aroma mistis yang kadang dilibatkan dalam seni budaya lokal menjadi faktor lain yang tak kalah pentingnya, yang mengakibatkan masyarakat "enggan" bersentuhan dengan seni budaya lokal.

Dari sini kita sebagai masyarakat yang tidak mau menyaksikan kepunahan seni budaya lokal harus mampu membaca, memahami, dan mencoba menemukan solusi agar seni budaya lokal ini tetap eksis dan diminati masyarakat secara umum, khususnya pada masayarakat Cirebon. Peran masyarakat masyarakat merupakan elemen yang paling penting dalam penentuan apakah seni budaya lokal ini akan punah atau tidak. Hal ini bisa dipahami karena masyarakatlah yang terlibat, baik sebagai pelaku seni maupun aspresiator seni. Peran aktif masyarakat adalah harga mati yang harus ditempuh jika seni budaya lokal tidak ingin terpuruk dan mati.

Penghayatan dan kesadaran subyektif dalam setiap individu masyarakat untuk melihat secara obyektif kondisi dan keberadaan seni budaya lokal diharapkan mampu menjadi pemecah persoalan semakin suramnya nasib seni budaya lokal.

Menari membutuhkan kelincahan badan, dengan menari dapat mengeluarkan ekspresi yang ada. Setiap tarian yang dimainkan memiliki artinya sendiri. Menari bisa dimulai dari waktu kecil maupun remaja. Saat ini sudah banyak sanggar tari yang di bangun. Membangun sanggar seni atau tari juga dapat menjadi peluang usaha yang baik, karna membantu seseorang agar lebih bisa meng ekspresikan diri mereka melalui tari maupun seni, baik dari sanggar tari tradisional maupun modern. Peminatnya dari yang masih kecil hingga dewasa, dari perempuan hingga laki-laki.

peluang bisnis dengan mendirikan sebuah sanggar tari ialah kesempatan emas untuk tetap dapat mengasah bakat yang dimiliki, berkreasi dan berkarya sekaligus mencari nafkah. Inilah inti entrepreneurship yang bisa diterapkan sebagai seorang seniman, yaitu memberikan manfaat tidak hanya bagi diri pribadi, tetapi juga bagi kelestarian jati diri dan nilai luhur dalam budaya suatu masyarakat. Sanggar tari bisa sangat mengguntungkan terutama jika dikelola dengan kreativitas dan dedikasi yang tinggi. Misalnya dengan diundang untuk mengisi acara-acara resmi.


VISI & MISI
VISI
"Membentuk karakter bangsa yang kreatif, mandiri, berbudaya dan bertakwa melalui seni"

MISI
Menciptakan sebuah pusat kegiatan siswa dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia di bidang pendidikan melalui berbagai kegiatan seni.
Mengembangkan (melestarikan) minat dan bakat anak bangsa dalam kesenian
Peningkatan keterampilan, wawasan, pengetahuan dan kreatifitas anak dalam menciptakan  dan mempelajari berbagai macam karya seni. 

DATA YAYASAN 
Nama Yayasan         : Etnikcenter
Nama Pimpinan       : Dra.Sri Puji Astuti
Alamat                     : Ruko Ymart  Cicurug Sukabumi 43359 – Indonesia
Telpon                      : 021-733421
Email                       :  Etniknyok@centrin.net.id
Website                    : www.Etniknyok.com






STRATEGI 
Langkah-langkah persiapan:
1. Dapatkan modal.
2. Peroleh sarana dan fasilitas penunjang.
3. Perkaya dan asah kemampuan dan pengetahuan menari Anda agar layak untuk mengajar. Akan lebih baik lagi jika dulu Anda pernah memenangkan beberapa kompetisi yang relevan dengan dunia tari.
4. Pelajari bagaimana cara dan metode mengajarkan tarian yang efektif. Sesuaikan cara mengajar dengan usia anak didik.
5. Tentukan jenis aliran tarian apa yang Anda akan ajarkan.
Langkah-langkah realisasi:
1. Tentukan segmen anak didik. Apakah Anda akan mengajar anak-anak, remaja, orang dewasa atau semua lapisan umur?
2. Susun program dan jadwal. Anda bisa memutuskan untuk memberikan pelajaran dalam sebuah kelas (banyak peserta) di tempat yang Anda sediakan atau di rumah anak didik (kelas privat)?
3. Hitung biaya operasional keseluruhan baru tentukan biaya pendaftaran dan biaya belajar per bulan untuk belajar tari bagi anak didik Anda.
4. Buat aturan agar anak didik serius dan disiplin dalam mengikuti latihan.
Langkah-langkah pemasaran:
1. Manfaatkan metode word of mouth. Sebarluaskan berita dibukanya usaha sanggar tari Anda ke saudara, tetangga, dan sebagainya.
2. Cetak dan sebarkan selebaran di tempat-tempat potensial seperti sekolah, kampus dan sebagainya, sesuai dengan segmen anak didik yang Anda bidik.
3. Berikan potongan harga bagi rombongan dalam jumlah tertentu sehingga akan ada semakin banyak yang tertarik ikut.
4. Aktiflah berpartisipasi dalam berbagai acara dan lomba tari sehingga sanggar tari Anda semakin banyak diketahui orang, terutama jika mampu menyabet gelar juara.
5. Gunakan media internet seperti blog, Facebook, dan sebagainya untuk lebih menyebarluaskan usaha.
Tantangan:
Harus mengajar anak didik dengan kemampuan belajar, bakat, minat dan latar belakang yang majemuk. Ini akan membuat repot dalam mengajar. Namun hal ini bisa diantisipasi dengan cara mengelompokkan anak didik dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil yang mencerminkan tingkat penguasaan mereka.

Kamis, 24 Mei 2018

KASUS ETIKA BISNIS


PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)

PT Gudang Garam (Tbk) didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di Kediri, Jawa Timur, Indonesia. 

Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 : 142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan  hal  yang  benar  kepada konsumen  tentang  produk  sambil membiarkan  konsumen  bebas  menentukan untuk  membeli  atau  tidak  membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
·                     Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
·                     Bersaing secara sehat.
·                     Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak  merendahkan  agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan  hukum yang berlaku.
Iklan  yang  menyatakan  kebenaran dan  kejujuran  adalah  iklan  yang  beretika. Akan  tetapi,  iklan  menjadi  tidak  efektif, apabila  tidak mempunyai  unsur  persuasif. Akibatnya,  tidak  akan  ada  iklan  yang  akan menceritakan  the whole truth  dalam  pesan iklannya. Sederhananya,  iklan  pasti  akan mengabaikan informasi-informasi yang bila disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak  tertarik  untuk menjadi konsumen produk atau jasanya. Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang : semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis. Di Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.

Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.  Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014.

Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok. Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada. Kemudian juga sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi, yaitu iklan-iklan  rokok  dan  produk  khusus  dewasa  (intimate  nature) hanya  boleh  disiarkan  mulai  pukul  21.30  hingga  pukul  05.00 waktu setempat.

Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yaknidipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

·        Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun  2012  Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.

·        Analisis
Diperlukan etika periklanan:
Diperlukan dalam mengatur perilaku individu agar lebih mengutamakan kepentingan orang banyak, sedangkan aktifitas periklanan suatu dampak sosial budaya dan ekonomi tertentu bagi khalayaknya. Sebab itu agar dampaknya tidak negatif, maka diperlukan pengaturan membuat iklan itu tidak semena-mena baik berita dan gambarnya harus mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan masyarakat. ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengemban.


sumber:
http://fikom7umb.goodforum.net/t32-etika-periklanan
http://irriyanti.blogspot.co.id/2014/10/abstrak-irriyanti.html




WHAT : PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS PADA PT GUDANG GARAM
When : 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB
Where : stasiun TV one
Who : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan staff Penyiaran (broadcash) TV one
Why : Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.  Program tersebut menampilkan iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan dan pembatasan muatan rokok.

How : Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yaknidipasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).



Rabu, 04 April 2018

ETIKA BISINIS PART 3 ( BAB 8-10)

NAFISHA NURRAIDAH SHAFA 
(14215956)
3EA18 


Bab VIII

Pengertian Budaya Organisai dan Perushaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis
  • Karakteristik Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
  1. Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
  2. Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
  3. Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
  4. Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
  5. Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
  6. Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
  7. Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan
  • Fungsi Budaya Organisasi
Budaya organisasi memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
  2. Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
  3. Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
  4. Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
  5. Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.



Pedoman Tingkah laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
  • Apresiasi Budaya
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
Tujuan apresiasi adalah menumbuhkan kepekaan dan keterbukaan terhadap masalah kemanusiaan dan budaya, serta lebih bertanggung jawab terhadap masalah-masalah tersebut serta menyadarkan kita terhadap nilai-nilai yang lebih hidup dalam masyarakat, hormat menghormati serta simpati pada nilai – nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Jadi Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya dan kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh – sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya.
  • Hubungan Etika dan Budaya
Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan : Meta-ethical cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
  • Pengaruh Etika Terhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
  • Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah.
Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung. Bisnis merupakan pekerjaan yang kotor. Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat kita memiliki persepsi yang keliru tentang profesi bisnis. Kendala dalam mewujudkan kinerja busnus yang etis yaitu :
  1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
  1. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
  1. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
  1. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
  1. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Bab IX
Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial
1. PENGERTIAN STAKEHOLDER
Definisi stakeholders menurut Freeman (1984) merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh organisasi sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Sedangkan Chariri dan Ghazali (2007) mengatakan bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholders-nya (shareholders, kreditor, konsumen, supplier, pemerintah, masyarakat, analis dan pihak lain).
Mengacu pada pengertian stakeholders diatas, maka dapat ditarik suatu penjelasan bahwa stakeholders dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Secara sederhana stakeholder sering dinyatakan sebagai para pihak, lintas pelaku, atau pihak-pihak yang terkait dengan suatu isi atau rencana. Lembaga-lembaga telah menggunakan istilah stakeholder ini secara luas kedalam proses pengambilan dan implementasi keputusan. Misalnya bilamana isu periklanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dalam isu periklanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan ,pengelah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta dibidang periklanan, dan sebagainya.
2. BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua: Stakeholder primer dan stakeholder sekunder.
  • Stakeholder primer, adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
  • Stakeholder sekunder, didefinisikan sebagai pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan. Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Sedangkan Kasali dalam Wibisono (2007, hal. 90) membagi stakeholders menjadi sebagai berikut:
  • Stakeholders Internal dan Stakeholders Eksternal.
Stakeholders internal adalah stakeholders yang berada di dalam lingkungan organisasi. Misalnya karyawan, manajer dan pemegang saham (shareholder). Sedangkanstakeholders eksternal adalah stakeholders yang berada di luar lingkungan organisasi, seperti penyalur atau pemasok, konsumen atau pelanggan, masyarakat, pemerintah, pers, kelompok social responsible investor, licensing partner dan lain-lain.
  • Stakeholders primer, sekunder dan marjinal.
Tidak semua elemen dalam stakeholders perlu diperhatikan. Perusahaan perlu menyusun skala prioritas. Stakeholders yang paling penting disebut stakeholders primer, stakeholders yang kurang penting disebut stakeholders sekunder dan yang biasa diabaikan disebut stakeholders marjinal. Urutan prioritas ini berbeda bagi setiap perusahaan meskipun produk atau jasanya sama. Urutan ini juga bisa berubah dari waktu ke waktu.
  • Stakeholders tradisional dan stakeholders masa depan. Karyawan dan konsumen dapat disebut sebagai stakeholders tradisional, karena saat ini sudah berhubungan dengan organisasi. Sedangkan stakeholders masa depan adalah stakeholders pada masa yang akan datang diperkirakan akan memberikan pengaruhnya pada organisasi seperti mahasiswa, peneliti dan konsumen potensial.
  • Proponents, opponents, dan uncommitted.
Diantara stakeholders ada kelompok yang memihak organisasi (proponents), menentang organisasi (opponents) dan ada yang tidak peduli atau abai (uncommitted). Organisasi perlu mengenal stakeholders yang berbeda-beda ini agar dapat melihat permasalahan, menyusun rencana dan strategi untuk melakukan tindakan yang proposional.
  • Silent majority dan vokal minority.
Dilihat dari aktivitas stakeholders dalam melakukan komplain atau mendukung perusahaan, tentu ada yang menyatakan pertentangan atau dukungannya secara vokal(aktif) namun ada pula yang menyatakan secara silent (pasif).
3. STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA SOSIAL
Stereotype adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Prejudice atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan orang yang berprasangka itu. Stigma sosial adalah  tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Contoh stigma sosial dapat terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
4. MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang.
Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para shareholder, karyawan, customer,komunitas lokal, pemerintah, LSM dan sebagainya.
5. KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Dalam suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
6. DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya.
Perusahaan yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan lain yang lebih luas.
Jadi, perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil.
7. MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan, seperti:
  1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju.
  2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
  3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut.
Pelaksanaan auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi yang bersangkutan.
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing


















ETNIK CENTER

ETNIK CENTER BENTUK USAHA  Akhir-akhir ini banyak muncul kekhawatiran bahwa keadaan seni budaya lokal semakin memprihatinkan. Se...